Friday, December 23, 2016

5 Syarat Penting Membeli Rusun di Jakarta

Foto: Urban Indo
Dengan semakin sempitnya lahan terbuka yang dapat digunakan sebagai hunian di Jakarta, banyak orang kini lebih memilih untuk membeli rumah di daerah pinggiran. Tidak heran banyak kompleks perumahan baru dengan rumah dijual di Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, dan sebagainya. Hanya saja, membeli rumah di pinggiran Jakarta akan melahirkan masalah baru. Yaitu, jauhnya jarak antara rumah dengan tempat aktivitas sehari-hari.


Sebagai solusinya, kini di pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang getol membangun rumah susun untuk solusi hunian di Jakarta. Dengan begitu, masyarakat yang membeli rumah susun dapat tetap tinggal dengan layak dan dekat dengan pusat kegiatan di Jakarta seperti pusat pendidikan dan perkantoran.

Pemprov DKI Jakarta biasanya menargetkan rumah susun untuk para pekerja di Jakarta yang memiliki penghasilan setiap bulannya tidak terlalu besar. Sehingga, cara ini menjadi solusi bagi para pekerja yang memiliki penghasilan pas-pasan untuk mendapatkan hunian.

Tentunya, untuk mendapatkan rumah susun perlu mengikuti prosedur yang ada. Persyaratan harus dilengkapi, dan juga diberikan sebagai syarat permohonan rumah susun. Untuk Anda yang ingin memiliki rumah susun murah di Jakarta, maka inilah beberapa hal yang harus disiapkan.

KTP Jakarta
Rumah susun yang dibangun oleh pemprov DKI Jakarta diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta. Dengan begitu, pembelinya wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

Belum Memiliki Rumah
Calon pembeli rumah susun haruslah masyarakat DKI Jakarta yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Bila telah memiliki rumah, maka ia tidak berhak untuk memiliki rusun.

Rp 4,5 juta per Bulan
Penghasilan pemohon rumah susun haruslah di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini adalahsalah satu syarat yang ditetapkan karena rusun sendiri diperuntukkan bagi golongan menengah ke bawah. Mereka yang memiliki penghasilan lebih dari itu, akan ditolak untuk memiliki rusun.

Kepemilikan 20 Tahun
Nantinya, pemilik rusun juga akan terikat secara kepemilikan selama 20 tahun. Dalam artian, unit rusun yang telah dibeli tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain selama 20 tahun pertama setelah pembelian. Dengan kata lain, rusun tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke orang lain.

Menjadi Penghuni
Pemilik harus memiliki KTP Jakarta ketika akan membeli rusun. Ketika sudah membeli rusun, KTP harus diperbarui dengan mengganti domisili ke aalamat rusun tersebut. Hal ini menjadi jaminan bahwa rusun tersebut akan dihuni oleh pemilik sendiri. 

5 comments:

  1. Wah syharat trakhir itu efektif supaya yang beli benar2 nempatin rusunnya ya Mba

    ReplyDelete
  2. Seru nggak sih tinggal di rusun? Satu tempat, ada banyak orang. ^_^ Di sini nggak ada rusun. Sebenarnya penasaran.

    ReplyDelete
  3. Di Jakarta banyak rusun, ya? Di sini belum ada sih. Sebenarnya bagus buat menghemat lahan. ^_^

    ReplyDelete
  4. Aku pikir, awalnya rusun itu sistemnya sewa gitu. :o

    ReplyDelete
  5. rusun itu semacam tinggal di rumah petak kali ya? berdempet-dempet dengan tetangga...

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya.
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dan santun yaaa.....