Saturday, December 9, 2017

Cegah Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa



Korupsi adalah momok menakutkan untuk negara yang sedang membangun ini. Kasus korupsi mulai banyak dibongkar sejak reformasi 1998 sampai dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di zaman Presiden SBY. Satu per satu koruptor ditangkap, tapi tak jua menimbulkan efek jera. 


Yang tak disadari, ada banyak kasus korupsi yang sebenarnya memenjarakan orang yang tidak salah. Ketidaktahuan bahwa intruksi atasan mengandung tindak pidana korupsi itulah yang harus diwaspadai oleh semua pejabat dan pegawai pemerintahan maupun swasta yang berurusan dengan uang negara. 

Pada hari Jumat, 1 Desember 2017 lalu, saya menghadiri Temu Nasional Pengadaan Barang dan Jasa 2017 yang sudah diselenggarakan sejak hari Kamis, 30 November 2017. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta tim Pengadaan Barang dan Jasa dari pemerintahan maupun swasta di seluruh Indonesia. 


Kasus korupsi banyak terjadi di sektor pengadaaan barang dan jasa. Contohnya E-KTP. Apa yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan E-KTP? Karena tidak ada blangkonya. Kalau tidak ada blangko maka E-KTP tidak bisa dicetak. Ternyata dana untuk pengadaan blangko itu dikorupsi oleh banyak pejabat (untuk saat ini yang terduga adalah Setya Novanto) dan masih terus diselidiki siapa saja yang ikut menikmati uang haram tersebut.

Dalam suatu kasus korupsi, ada orang yang ditangkap atau diduga sebagai pelakunya, tapi ada juga yang lolos berkat kecerdikannya. Inilah yang harus diwaspadai oleh para pejabat dan pegawai pemerintahan serta swasta agar jangan sampai Anda yang tidak bersalah tapi Anda yang terkena getahnya. Terlebih di era Presiden Jokowi ini, pembangunan infrastruktur sedang digiatkan sehingga memakan dana anggaran sampai 400 trilyun. Sektor pengadaan barang dan jasa untuk membangun infrastruktur itu akan menjadi lahan basah koruptor. 

Padahal, demi pembangunan infrastruktur itu, banyak hak rakyat yang diambil. Pajak dinaikkan, subsidi satu per satu dihapus. Lihatlah ibu-ibu yang menjerit dengan kenaikan harga barang dan jasa, gas, dan tarif listrik. Jangan sampai pengorbanan masyarakat ini hanya menguntungkan kantong koruptor. Sudah banyak terjadi di era SBY, proses penbangunan mangkrak karena adanya korupsi. 

Beruntunglah saya sebagai  blogger ikut diundang untuk meliput acara ini sehingga mendapatkan tambahan pengetahuan. Materi pertama disampaikan oleh  DR. Gazalba Saleh, S.H.M.H (Hakim Agung RI/ Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor). Selama masa jabatannya, beliau banyak menangani kasus-kasus tipikor yang ternyata banyak pelaku tak menyadari dirinya dijebak dalam tindak pidana korupsi. 


Oleh karena itu, kepada para pejabat dan pegawai dari sektor pengadaan barang dan jasa yang hadir kemarin, beliau menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari tipikor dalam pengadaan barang dan jasa: 

  1. Pahami dengan baik kontrak dan peraturan perundang undangan yang terkait. 
  2. Setiap kesepakatan dan tindakan administrasi lainnya harus dalam bentuk tertulis. 
  3. Harus bekerja berdasarkan SOP. 
  4. Harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.
  5. Jangan mengikuti kemauan atau perintah atasan bila tidak sesuai dengan SOP. 
  6. Tidak boleh berlindung di balik perintah atasan. 
Jika atasan memerintahkan Anda untuk melakukan sesuatu di luar tugas dan kewenangan Anda, maka Anda harus menolaknya. Jangan sampai Anda terjerat ke dalam tindak pidana korupsi tanpa Anda sadari. Ingatlah bahwa Anda memiliki keluarga yang akan ikut menanggung malu dan derita bila Anda terkena dan masuk penjara karena kasus korupsi. 

Terpidana korupsi tidak dapat diampuni hanya karena alasan "tidak ada niat baik." Sebab, siapa pun orangnya yang melakukan korupsi, meskipun dia berjubah ustaz atau pendeta, mengenakan cadar atau tidak, bila sudah melakukan korupsi maka dia bukan orang yang saleh dan baik. Ada terpidana korupsi yang mengakui bahwa uang hasil korupsinya disumbangkan untuk gereja. Itu sama sekali tak membuktikan bahwa dia tidak ada niat baik. Yang namanya korupsi ya tidak baik. 

Tindak pidana korupsi hanya bisa diampuni jika pelaku mengembalikan semua uang hasil korupsinya ke negara. Namun, sayangnya, tidak semua bisa dikembalikan karena sudah dipakai. Sehingga mau tidak mau pelaku harus menikmati lantai penjara. 

Pembicara kedua, Hifdzil Alim S.H.M.H memberikan materi tentang Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dan Solusi atau Rekomendasi Perbaikan. Perkara tipikor berdasarkan modus selama tahun 2016 yang terbanyak adalah Penyuapan (79 kasus) dan Pengadaan Barang dan Jasa (14 kasus). Keduanya saling berkaitan. Contohnya, pihak swasta menyuap pegawai atau pejabat pemerintahan agar mereka memenangkan tender dalam pengadaan  
barang dan jasa untuk membangun proyek tertentu. 


Jika menang, proyek pembangunan bisa dilakukan tapi bahan-bahan yang digunakan bisa jadi memiliki kualitas yang kurang baik karena pemenang tendernya diambil dari orang yang menyuap lebih banyak, bukan yang akan memberikan kualitas baik. Lihat saja, banyak jalan raya yang sudah dibangun tapi rusak lagi hanya dalam hitungan tahun. Mengapa? Bisa jadi ada korupsi sehingga kualitas bahan yang digunakan tidak baik. 

Kedua pembicara pada intinya menegaskan agar tim pengadaan barang dan jasa jangan sampai tersangkut kasus korupsi baik yang disadari maupun tidak disadari. Selain akan malu kepada keluarga dan khalayak umum, juga kepada Tuhan. Jangan sampai memberikan makanan yang dibeli dari uang haram kepada anak-anak Anda. Lihat saja sekarang banyak anak yang tidak patuh kepada orangtuanya. Bisa jadi itu karena si anak diberi makan dari uang yang haram. 

Korupsi membuat rakyat Indonesia terpuruk dalam kemiskinan dan kebodohan. Banyak sekolah yang tidak layak bahkan disebut kandang kambing. Banyak jalanan rusak yang berbahaya. Bahkan sekadar KTP pun kita tak punya akibat blangkonya dikorupsi. Semoga saja KPK dapat menjalankan fungsinya untuk menindaktegas semua pelaku korupsi tanpa tebang pilih. 



Informasi mengenai Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia: 

Website: p3i.or.id
Twitter: @p3iorid
Instagram: @p3i.or.id
Facebook: @p3i.or.id Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)

20 comments:

  1. 400trilyun duit dari manaaahh.. hehehe .. tapi aku ikut miris yah, masa korupsi blangko Yang jelas jelas untuk kepentingan masyarakat. Kenapa ga korupsi duit istri nya aja yah

    ReplyDelete
  2. Jadi ingat dulu saya kerja di bidang penyedia jasa konsultan. Lumayan tahu deh jadinya hitam putih dunia pengadaan ini

    ReplyDelete
  3. Itu dia mbak suap menyuap trus nantinya barang yang dipakai kualitasnya berkurang karena uangnya sudah dipakai sebagian buat menyuap. Miris banget ya..

    ReplyDelete
  4. Kalo kerja di bagian pengadaan barang dan jasa emang lahan basah banget ya mbak el, salah2 kena kasus korupsi

    ReplyDelete
  5. Menurutku penting banget untuk sosialisasi bahwa tim pengandaan barang memang harus extra hati2 ya mba. Jangan sampai kasih uang haram ke keluarga

    ReplyDelete
  6. Semoga korupsi segera punah dari negeri ini ya mbak. :)

    ReplyDelete
  7. Paling sebel sama pejabat yg doyan korupsi, tapi ga dihukum.

    ReplyDelete
  8. Kuruptor yg sulit ditangkap biasanya ada permainan penguasa. Berasa punya dekingan kuat. Dan hukum bagi koruptor juga belum terlalu buat si pesakitan jera, mgkn terlalu ringan. Bagusnya koruptor dihukum potong tangan, yakin deh ga akan ada yg mau mencuri lagi kalau benar2 dijalankan.

    ReplyDelete
  9. Syebelll dan ini salah satu alasan papih out dari kerja karena ngerekap spj rapi kenyataannya beda. Terus diperketat ekh masih aja ada cara supaya dana busa up. Imbasnya yang gak punya jabatan di peres tenaganya. Duhhh kurung aja yg bandel langsung ditindak

    ReplyDelete
  10. Paling sebel aku ama yang namanya korupsi mbak... Tapi ya jangan sampe salah tangkap juga sih...

    ReplyDelete
  11. beraaaat. Saya mulai dari diri sendiri aja supaya tidak melakukan tindakan koruptif.

    ReplyDelete
  12. Korupsi emang udah membudaya banget yaa mb di Indonesia. Harus banget sejak kecil anak2 dikasih tau korupsi itu perbuatan biadab kali yaa biar nantinya kl udah jd pejabat anak2 kita gak korup. * haha...

    ReplyDelete
  13. Semoga para penegak hukum di Indonesia dapat menjalankan tugas mereka dengan amanah dan para pelaku korupsi mendapatkan bukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

    ReplyDelete
  14. Wohhh berat kali temanyaaa hahaha. Tapi emang kudu ada yang aware supaya gak meminimalisir korupsi. Hiks KTP-ku entah gimana kabarnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallah typo supaya meminimalisir korupsi, yaaaa minimal dr diri sendiri dah :P

      Delete
  15. Korupsi emang rentan ya di lingkungan pejabat kita...semoga kita dijauhkan dari sifat seperti itu ya.

    ReplyDelete
  16. Korupsi msh mrnjadi masalah menahun negeri ini. Apalagi dibagian pengadaan barang. Rawan bgt korupsi.

    ReplyDelete
  17. Yang tak disadari bahwa perintah atasan mengandung tidak pidana.. aih bener banget kudu waspada, jangan iya iya aja kalau diminta tanda tangan ini itu

    ReplyDelete
  18. Gemes ama korupsi, semoga kedepannya lebih baik lagi Indonesia tanpa korupsi

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya.
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dan santun yaaa.....