Friday, December 27, 2019

BPJS Siap Membantu dengan Layanan BPJS Satu

"Iuran BPJS naik? Pelayanannya meningkat nggak?"

Apakah Anda salah seorang yang ikut melontarkan pertanyaan tersebut ketika mengetahui iuran BPJS Kesehatan dinaikkan awal tahun 2020?


Dwi Asmariyati


Sebagai orang yang juga membayar iuran BPJS, saya pun bertanya-tanya. Saya belum pernah berobat dengan BPJS, jadi belum bisa memberikan testimoni mengenai pelayanan rumah sakit bila menggunakan BPJS. Akan tetapi, di luar sana berseliweran cerita tentang buruknya pelayanan rumah sakit jika pasien membayar dengan BPJS.  

Salah satunya seorang teman yang pernah membawa keluarganya berobat di sebuah rumah sakit dan diperlakukan semena-mena oleh pihak rumah sakit karena akan membayar dengan BPJS. Beliau meminta kamar kelas satu, tapi dijawab bahwa kamarnya penuh semua. Setelah dicek, ternyata masih banyak kamar kosong. 

Rupanya memang ada beberapa rumah sakit yang ogah-ogahan melayani pasien dengan BPJS, misalnya dengan menyebutkan bahwa kamarnya penuh. Untuk Itulah, BPJS me-rebranding layanan BPJS Satu sebagai salah satu cara meningkatkan pelayanan BPJS seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan 

Apa itu BPJS Satu? Adalah singkatan dari BPJS Siap Membantu. Yaitu dengan menghadirkan petugas BPJS yang siap membantu para peserta JKN-KIS di rumah sakit. Mereka menggunakan rompi kuning atau orange dengan logo BPJS Satu. Nah, kalau mengalami kesulitan saat berobat dengan BPJS di rumah sakit dan melihat petugas BPJS dengan rompi kuning atau orange ini, segera minta bantuan kepada mereka.

Logo BPJS Satu. Foto: BPJS Kesehatan


Tujuan BPJS Satu adalah untuk memberikan Informasi dan menangani pengaduan peserta supaya mereka mendapatkan pelayanan terbaik. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Dwi Asmariyati, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Peserta pada a acara Temu Blogger tanggal 16 Desember 2019.

Hal ini sejalan dengan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.  Ketiganya mendukung perlunya pemberian Informasi dan penanganan pengaduan pelayanan kepada masyarakat.

Bagaimana pemberian informasi dan pengaduan pelayanan di rumah sakit? Hal itu dilakukan terintegrasi dengan fungsi unit pengaduan rumah sakit. Didukung pula dengan aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Apa saja tugas staff PPP di rumah sakit?

  1. Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta secara langsung maupun melalui petugas rumah sakit. 
  2. Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS yang sedang dirawat serta meminta feedback kepuasan peserta melalui format digital. Juga melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan. 
  3. Melakukan sosialisasi kepada petugas rumah sakit mengenai kebijakan Dan regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS.
  4. Berkoordinasi dengan petugas rumah sakit maupun kantor cabang untuk menangani pengaduan peserta.
  5. Memonitor eskalasi permintaan Informasi atau pengaduan dari dan dan untuk kantor cabang melalui aplikasi SIPP. 
Sementara itu, layanan BPJS Satu meliputi: 
  • Pemberian Informasi 
  • Penanganan Pengaduan 
  • Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan PPU
  • Denda Pelayanan 
  • Pengecekan Status Kepesertaan
Jadi, jika kita mengalami masalah di rumah sakit ketika mendaftar menggunakan BPJS, kita bisa mengadukannya kepada petugas pelayanan pengaduan BPJS yang menggunakan rompi kuning berlogo BPJS Satu ini. Sebab, tak bisa dipungkiri memang masih ada rumah sakit yang tidak melayani peserta BPJS dengan baik. 

Petugas BPJS Satu. Foto: BPJS Kesehatan

Dengan demikian, kita mendapatkan layanan yang sesuai dengan iuran BPJS yang sudah kita bayar. Penyesuaian iuran akan membuat kondisi keuangan Faskes membaik, yang artinya kualitas layanan meningkat dan peserta pun puas.
Semoga saja dengan penyesuaian iuran ini, kita tidak malas lagi berobat menggunakan BPJS karena khawatir tidak dilayani dengan baik. Petugas BPJS Satu pun bekerjakeras memberikan sosialisasi kepada rumah sakit bahwasanya peserta JKN-KIS juga berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sebagaimana mestinya. 




1 comment:

  1. Belum pernah pake BPJS, tapi dari sini seenggaknya sudah ada gambaran.

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya.
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dan santun yaaa.....